CV Rumah Mesin menggelar Kajian Spesial Ramadhan pada Kamis (27/2/2024) pagi untuk seluruh karyawan. Acara ini menghadirkan Mas Tri sebagai narasumber, yang membahas tuntas mengenai Zakat, Infaq, dan Sedekah. Para peserta tampak antusias mengikuti kajian, terutama saat sesi tanya jawab dibuka.
Mas Tri menjelaskan bahwa zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi nisab. Salah satu jenisnya adalah zakat maal, yang dikenakan sebesar 2,5% dari total harta bersih, termasuk uang, emas, saham, dan tabungan. Nisab zakat maal dihitung setara dengan 85 gram emas.
Sementara itu, zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri bagi mereka yang mampu. Besarannya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per orang, dengan kualitas yang biasa dikonsumsi, misalnya dalam kisaran harga Rp14.000 – Rp16.000 per kilogram. Mas Tri juga menyampaikan bahwa penerima zakat sesuai syariat Islam berjumlah delapan golongan, namun kategori riqab (budak) saat ini sudah tidak ada lagi.
Selain zakat, Mas Tri menjelaskan tentang infaq, yang sifatnya sunnah dan dapat diberikan dalam bentuk harta. “Zakat adalah kewajiban bagi yang telah memenuhi nisab, sedangkan infaq lebih fleksibel karena bersifat sunnah,” ujarnya.
Kajian berlangsung dengan suasana yang fokus saat pemaparan materi, namun menjadi lebih seru ketika sesi tanya jawab dimulai. Banyak peserta yang merasa mendapatkan wawasan baru, terutama tentang kewajiban menunaikan zakat infaq dan sedekah.
“Semoga kita semua bisa bertemu kembali di bulan Ramadhan mendatang dan semakin semangat dalam berbagi,” harap Mas Tri menutup sesi kajian.